Jakarta – Buruh meminta pemerintah berikutnya yang diipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk menghapuskan sistem alih daya atau outsourcing. Aturan tentang outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan pihaknya yakin Prabowo Subianto dapat menjadikan buruh sejahtera.
“Kami berkeyakinan Bapak Presiden Prabowo Subianto sebagaimana telah menyampaikan di dalam pidato singkatnya pada hari ini yang menyatakan selamat Hari Buruh Internasional dan buruh nasional menjadikan buruh sejahtera,” kata Said Iqbal kepada awak media, Jakarta, Rabu (1/4/2024).
Dia menilai buruh dapat sejahtera apabila Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dihapuskan, termasuk sistem outsourcing. Dia pun mengingat kembali janji Prabowo yang ingin menghapuskan sistem outsourcing.
“Buruh yang sejahtera adalah buruh yang menghapuskan outsourcing. Seingat kami Bapak Presiden Prabowo juga berulang ulang berjanji menghapuskan outsourcing,” jelasnya.
Dia pun berharap pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day ini, dapat didengar oleh Prabowo. Dia juga berharap Prabowo dapat mencabut UU Omnibus Law.
“Kami berharap tidak ada lagi kluster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law UU Ciptaker. Presiden terpilih kami berharap Perpu pengganti UU untuk mencabut klaster ketenagakerjaan dan klaster petani yang merugikan buruh, petani, nelayan dan kelas pekerja,” imbuhnya.
Seperti diketahui, hari ini buruh menggelar aksi demonstrasi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Diperkirakan hampir 50 ribu buruh turut serta ke jalan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional.